Selasa, 23 Agustus 2011

Ditutup, Pendaftaran Parpol Untuk 2014.

       Pendaftaran parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum ditutup tadi malam. Status badan hukum itu merupakan modal awal bagi parpol baru untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2014.
       Sampai detik terakhir, kementerian pimpinan Patrialis Akbar tersebut mencatat hanya sembilan parpol baru yang mendaftar. kesembilan parpol baru itu adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Republik Satu, Partai Satria Piningit, Partai Kedaulatan Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) dan Partai Demokrasi Pancasila.
       Direktur Tata Negara Kemenkum HAM Asyhari Sihabudin mengatatakan, khusus nama Partai Demokrasi Pancasila masih kontroversi. Dia menjelaskan, kata Pancasila tidak boleh dimasukkan sebagai bagian dari nama partai.
       Meski demikian, pendaftaran partai tersebut tidak akan serta merta digugurkan. Kemenkum HAM hanya akan meminta perubahan nama, "Tidak masalah, nanti kami minta nama baru" ujar Asyari saat dihubungi tadi malam.
       Asyari menyampaikan, untuk sementara, Kemenkum HAM tidak akan menerima pendaftaran partai baru dulu. Selama sebulan, partai-partai baru dulu. Selama sebulan, partai-partai baru yang sudah mendaftarkan diri akan diminta memenuhi segala persyaratan yang masih kurang. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi persyaratan sesuai dengan Undang Undang No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
       Salah satu persyaratan yang cukup berat adalah parpol baru harus memiliki kepengurusan yang tersebar di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. "Sekitar 21 Oktober baru kami sampaikan partai mana yang lolos", imbuhnya.
       Di antara sembilan parpol baru yang mendaftar, Partai Persatuan Nasional (PPN) memutuskan tidak meneruskan langkahnya. PPN awalnya berencana menjadi fusi 12 partai politik peserta Pemilu 2009 yang gagal lolos parliamentary threshold. Ke 12 partai tersebut, antara lain, Partai Pelopor, PDP, PMB, Partai Patriot, Partai Merdeka, PNBK dan PPI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar