Kamis, 08 September 2011

Kader Parpol Boleh Masuk KPU.

Hasil Kompromi DPR-Pemerintah.
       Kepentingan pragmatis parpol (partai politik) semakin mencengkeram dalam pemilu mendatang. Dalam pembahasan RUU penyelenggara pemilu kemarin disepakati bahwa kader parpol boleh menjadi anggota KPU. Syaratnya sederhana, mundur saat pendaftaran.
       Kemenangan parpol itu merupakan hasil kompromi dengan pihak pemerintah yang mengakomodasi keinginan masing-masing pihak. Pemerintah setuju anggota parpol aktif cukup mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon anggota KPU. Sebagai barternya, DPR melunak dengan memperbolehkan wakil pemerintah masuk di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
       Kita sudah sepakat, lobi setuju orang parpol tetap tidak boleh ada di KPU, tapi pada saat mendaftar dia mundur. Adapun permintaan pemerintah untuk ikut di DKPP dipahami teman-teman, kata Ganjar Pranowo. Wakil Ketua Komisi II DPR, di gedung DPR kemarin.
       Padahal, sebelumnya para anggota KPU dari kalangan independen. Ini dilakukan agar KPU bisa netral. Namun dengan masuknya orang parpol, yang berpotensi menjadi anggota  KPU adalah kader parpol besar. Sebab, yang menyeleksi anggota KPU adalah anggota DPR sendiri. Tentu fraksi besar seperti PDIP, Golkar dan Demokrat sangat diuntungkan.
         Menurut Ganjar, lobi antara DPR dan pemerintah itu digelar pada Selasa lalu. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus ketentuan pasal 11 huruf i dan pasal 86 huruf i yang melarang anggota partai politik untuk menjadi anggota KPU / Bawaslu kecuali sudah tidak lagi sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar. berdasarkan hasil lobi, apabila ingin menjadi anggota KPU / Bawaslu, anggota parpol cukup mengundurkan diri saat pendaftaran.
       Saat ini, siapa yang menjamin orang mundur lima tahun atau bahkan 10 tahun bisa netral. Karena itu, dibuat syarat orang parpol mundur saat mendaftar, ujarnya.
       Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal menambahkan, terkait pasal DKPP yang memasukkan unsur pemerintah, semula fraksinya dan beberapa fraksi lain tidak setuju. Hal itu karena pemerintah dipandang tidak memiliki kepentingan untuk berada dalam keanggotaan DKPP yang mengurusi etik penyelenggaraan pemilu.
       Tapi, setelah kita lobi akhirnya oke, pemerintah boleh ada di DKPP, ujarnya secara terpisah.
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar